KASUS MUNIR
Kasasi Ditolak, Garuda Harus Bayar Ganti Rugi

"Ini yurisprudensi dalam sengketa dengan perusahaan transportasi."

Sabtu, 19 Februari 2011

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia dalam perkara perdata yang diajukan Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib (almarhum). Konsekuensi dari putusan berkekuatan hukum tetap itu, Garuda tak bisa mengelak dari kewajiban membayar ganti rugi. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, perkara kasasi ini sudah diputuskan pada 28 Januari 2010.

"Surat relas (pemberitahuan putusan) baru kami terima kemarin

...

Berita Lainnya