Bekas Atasan Gayus Dituntut 5 Tahun Penjara

"Sangat banyak yang diputarbalikkan. Banyak kebohongan."

Kamis, 10 Februari 2011

JAKARTA - Maruli Pandapotan Manurung dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Bekas atasan Gayus Halomoan P. Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak ini didakwa korupsi Rp 570 miliar.

Menurut jaksa Rhein E. Singal, Maruli, bekas Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak, terbukti melakukan korupsi dalam penelaahan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, yang berada di Sido

...

Berita Lainnya