Tragedi Cikeusik Tergolong Pelanggaran HAM Serius

"Presiden tak cukup hanya menyatakan kata prihatin."

Selasa, 8 Februari 2011

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik, Pandeglang, tergolong pelanggaran HAM serius. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan penyerangan tersebut mengakibatkan hilangnya sejumlah hak asasi warga Ahmadiyah. Hak asasi yang dilanggar antara lain hak untuk hidup, hak memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk berkumpul, serta hak atas rasa aman. "Hak-hak tersebut merup

...

Berita Lainnya