Jaksa Penuntut Bahasyim Diduga Terima US$ 50 Ribu

Uang Rp 64 miliar milik Bahasyim bisa disita negara.

Sabtu, 29 Januari 2011

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan suap yang diterima jaksa penuntut umum perkara pemerasan dan pencucian uang yang diduga melibatkan Bahasyim Assifie.

Marwan mengatakan, berdasarkan informasi melalui pesan pendek yang ia terima dari seseorang dari luar institusi Kejaksaan Agung, jaksa penuntut Bahasyim diduga menerima uang sebesar US$ 50 ribu (sekitar Rp 450 juta) untuk meringankan

...

Berita Lainnya