Pendukung Hak Angket Pajak Kurang Tiga Orang

Jumat, 28 Januari 2011

JAKARTA -- Para inisiator penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus perpajakan membutuhkan minimal tiga lagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar usul pengguliran angket bisa diajukan ke pimpinan DPR.

"Hak angket bisa diproses bila minimal diusulkan 25 orang. Silakan inisiator mengusulkan lagi," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, tak ada tenggat penambahan dukungan yan

...

Berita Lainnya