Gayus dan Haposan Ajukan Banding

Selasa, 25 Januari 2011

JAKARTA -- Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah serupa diajukan olah Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Haposan dan penasihat hukum tidak sependapat dengan hakim," ujar pengacara Haposan, John S.E. Panggabean, saat ditem

...

Berita Lainnya