Pelatih Militer Teroris Dihukum 14 Tahun

Jumat, 21 Januari 2011

JAKARTA -- Pelatih militer kelompok teror yang melakukan pelatihan di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggro Aceh Darussalam, diganjar hukuman 14 tahun penjara. Terdakwa Joko Sulistyo alias Ustad Mahfud, yang merupakan bekas tahanan Internal Security Act Malaysia, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 juncto 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

"Terd

...

Berita Lainnya