Pemerintah-DPR Bantah Susupkan Pasal Siluman

Rabu, 19 Januari 2011

JAKARTA -- Pemerintah menolak anggapan bahwa Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik merupakan pasal siluman alias pasal yang muncul tiba-tiba.

"Kok siluman, kita ini jangan berburuk sangka," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta kemarin. "Undang-undangnya jalankan dulu. Kalau ada perintah berubah, ya, berubah."

Namun Patrialis mempersilakan bila ada pihak-pihak yang menganggap pasal terseb

...

Berita Lainnya