Pemerintah-DPR Bantah Susupkan Pasal Siluman
Rabu, 19 Januari 2011
JAKARTA -- Pemerintah menolak anggapan bahwa Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik merupakan pasal siluman alias pasal yang muncul tiba-tiba.
"Kok siluman, kita ini jangan berburuk sangka," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta kemarin. "Undang-undangnya jalankan dulu. Kalau ada perintah berubah, ya, berubah."
Namun Patrialis mempersilakan bila ada pihak-pihak yang menganggap pasal terseb
...