Korban Lapindo Tuntut BPLS Bayar Ganti Rugi Tahap Ketiga

Rabu, 19 Januari 2011

SIDOARJO -- Delapan orang korban lumpur Lapindo asal Dusun Ginonjo, Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin menuntut Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tak menahan ganti rugi jual-beli lahan tahap ketiga.

Mereka meminta agar sisa 20 persen angsuran segera dibayarkan seperti korban Lapindo lainnya, yang telah dibayarkan pada Desember 2010. "Tak ada alasan BPLS menahan ganti rugi," kata perwakilan warga, Soleh.

S

...

Berita Lainnya