"COPOT PEJABAT YANG TERLIBAT"

Presiden memberi tenggat sepekan.

Selasa, 18 Januari 2011

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kementerian dan lembaga penegak hukum memberi sanksi hukum dan administratif terhadap semua pejabat yang terbukti melakukan kejahatan dan pelanggaran dalam kasus Gayus H. Tambunan.

"Dalam hal ini, termasuk mutasi dan pencopotan," ujar Yudhoyono, yang menyampaikan 12 instruksi menyikapi kasus Gayus seusai rapat kabinet terbatas di kantornya kemarin. "Bagi lembaga yang belum melakukan itu bisa

...

Berita Lainnya