Bahasyim Dituntut 15 Tahun Penjara

"Unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi."

Selasa, 18 Januari 2011

Jakarta -- Jaksa menuntut terdakwa Bahasyim Assifie, bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, 15 tahun penjara. Menurut jaksa, pemilik rekening dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 900 miliar itu terbukti melakukan pidana pencucian uang.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 500 juta," kata jaksa penuntut umum Fachrizal saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemari

...

Berita Lainnya