Bupati Calon Gubernur Bakal Diharuskan Mundur

"Akal-akalan memasang foto dia di spanduk sosialisasi program. Kadang fotonya lebih besar dari tulisannya."

Sabtu, 15 Januari 2011

JAKARTA -- Pemerintah ingin bupati yang mencalonkan diri sebagai gubernur harus mundur dari jabatannya setidaknya enam bulan sebelum pencalonan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan gagasan ini akan menjamin pemilihan gubernur berjalan secara adil.

"Bupati jadi calon gubernur dia juga harus mundur sehingga tidak bisa kembali lagi," kata Gamawan di kantornya kemarin. "Kalau tidak, bisa jadi undian berhadiah. Kalah bisa kembali lagi menjadi b

...

Berita Lainnya