Indonesia Banding dalam Kasus Penganiayaan Sumiati

Sabtu, 15 Januari 2011

MALANG -- Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan banding atas vonis pengadilan Arab Saudi yang menghukum tiga tahun penjara majikan penganiaya Sumiati binti Salan Mustapa.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia kecewa atas vonis pengadilan dalam kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja asal Dompu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, itu.

"Tidak menyentuh rasa keadilan," kata Muhaimin setelah bert

...

Berita Lainnya