Barter Narapidana dengan Australia Tidak Lazim

Sabtu, 15 Januari 2011

JAKARTA -- Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan rencana barter narapidana antara Indonesia dan Australia tidak lazim. Pasalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang transfer of sentenced person (TSP).

"Perjanjian TSP seharusnya didasarkan pada undang-undang tersendiri," kata Hikmahanto saat dihubungi kemarin.

Menurut Hikmahanto, pembicaraan pertukaran narapidana dengan Australi

...

Berita Lainnya