Pengamat Meminta Tak Ada Pemakzulan Presiden
Jumat, 14 Januari 2011
Jakarta-- Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin berharap putusan Mahkamah Konstitusi tentang usul penggunaan hak menyatakan pendapat tidak dimanfaatkan untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden. "Pemakzulan tak akan produktif kalau semangatnya saling menghancurkan," katanya kemarin.
Putusan Mahkamah, menurut Irman, lebih baik digunakan untuk mempertanyakan fungsi negara bagi warga negara. "Paling tidak, kasus Bank Century bisa tuntas," uja
...