Putusan MK Bisa Timbulkan Keguncangan Politik

Golkar dan PKS dinilai paling diuntungkan.

Jumat, 14 Januari 2011

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD bisa saja memicu keguncangan politik. Putusan ini membuka peluang pemakzulan jika hak mengajukan pendapat disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPR. Sebelumnya, rapat paripurna harus dihadiri tiga perempat anggota Dewan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstit

...

Berita Lainnya