Pemakzulan Presiden Dipermudah

Kasus Bank Century bisa "hidup lagi" di DPR.

Kamis, 13 Januari 2011

Jakarta -- Syarat untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat, termasuk untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden, dipermudah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., membac

...

Berita Lainnya