Sumita Tantang Artidjo dengan Pistol

Rabu, 12 Januari 2011

JAKARTA Mantan Direktur Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 1,5 tahun penjara. Apalagi sebelumnya sudah ada putusan kasasi yang membebaskannya, seperti putusan pengadilan pertama. Karena itu, Sumita menantang Ketua Majelis Kasasi MA Artidjo Alkostar, yang juga Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah, dengan pistol.

"Kalau saya terbukti korupsi, silakan tembak mati saya pakai pistol," ka

...

Berita Lainnya