Mahfud Md.: Gugatlah Hakim Jika Putusannya Mengandung Pidana

Selasa, 11 Januari 2011

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta masyarakat langsung menggugat hakim jika menjumpai putusan pengadilan yang mengandung pidana oleh hakim tertentu. Namun ia meminta masyarakat tidak menggugat suatu putusan pengadilan ke pengadilan lainnya, meski putusan itu secara ekstrem dinilai salah.

"Kalau ada putusan yang mengandung pidana, saya minta hakimnya yang dipidanakan, bukan putusannya. Itu bunyi undang-undang dan berlaku univer

...

Berita Lainnya