MA Salah Umumkan Perkara Korupsi TVRI

Pernah diumumkan bebas, Sumita Tobing dihukum 1,5 tahun penjara.

Sabtu, 8 Januari 2011

Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui ada kesalahan pemuatan informasi perkara korupsi di TVRI pada situs Internet resmi milik Mahkamah. "Perkara belum putus kok sudah masuk ke website. Ada error pasti," kata Harifin di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Menurut Harifin, yang termuat di laman www.mahkamahagung.go.id mestinya perkara yang sudah diputus. Prosedurnya, setelah suatu perkara diputus oleh majelis hakim kasasi, hasi

...

Berita Lainnya