Vonis 4 Tahun atas Aan Dianggap Ganjil

Jumat, 7 Januari 2011

JAKARTA -- Penasihat hukum Susandi alias Aan, Edwin Partogi, menilai ada keganjilan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum kliennya empat tahun penjara. Salah satunya majelis hakim banding memakai berita acara penggeledahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang sebelumnya dianggap bohong oleh hakim pengadilan negeri.

"Pengadilan mengatakan berita acara tersebut sah sebab telah diuji dalam praperadilan," kata Edwin saat dihubu

...

Berita Lainnya