Pelanggar HAM Tak Cukup Diadili Secara Militer

Jumat, 7 Januari 2011

Jakarta -- Lembaga pegiat hak asasi manusia (HAM), Imparsial, menyatakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM di Papua tak cukup diadili di pengadilan militer. Soalnya, hukuman di pengadilan militer selalu lebih rendah ketimbang hukuman di pengadilan sipil.

"Kami kecam pihak yang menyatakan pengadilan militer lebih berat hukumannya dari pengadilan sipil," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti dalam keteranga

...

Berita Lainnya