Bekas Bos PLN Lampung Dihukum 6 Tahun

Rabu, 5 Januari 2011

JAKARTA " Bekas General Manager PT PLN Distribusi Lampung, Budi Harsono, dihukum enam tahun penjara dan didenda Rp 300 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Budi terbukti ikut merugikan keuangan negara hingga Rp 42,3 miliar dalam proyek sistem informasi pelanggan PLN Lampung pada 2004-2008.

Terdakwa telah menunjuk langsung rekanan, memperpanjang kontrak, dan mengamendemen kontrak hingga sembilan kali, kata ketua majelis ha

...

Berita Lainnya