Tiga Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terima Suap

Hukuman bagi pejabat Bank Jabar dikorting.

Rabu, 5 Januari 2011

JAKARTA " Tiga pemeriksa pajak Bank Jabar terbukti menerima suap saat menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar tahun 2001-2002. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis mereka bersalah dengan masa kurungan penjara yang berbeda.

Ketiga pemeriksa pajak itu adalah Roy Yuliandri, yang dihukum 3 tahun penjara; Muhammad Yazid, dihukum 2 tahun penjara; dan Dien Rajana Mulya, dihukum 1,5 tahun penjara. Ketiga terdakwa terbukti melakuka

...

Berita Lainnya