Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Dituntut Tiga Tahun

Selasa, 4 Januari 2011

JAKARTA -- Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa penuntut umum menganggap Sudjadnan terbukti menerima duit proyek renovasi kantor Kedutaan Besar RI di Singapura pada 2003 sebesar US$ 200 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

"Uang kerugian negara dibagi-bagikan ke sejumlah orang, termasuk terdakwa," kata jaksa Anang Supriatna saat membacakan tu

...

Berita Lainnya