Jaksa Tuntut Haposan 15 Tahun Penjara

Selasa, 4 Januari 2011

Jakarta -- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Haposan Hutagalung, dengan vonis 15 tahun penjara. Haposan dinilai memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang diajukan jaksa. Selain dituntut hukuman penjara, Haposan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

"Haposan terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus H. Tambunan pada 2009," kata jaksa Sumartono saat membacakan tuntutan di Pengadila

...

Berita Lainnya