Pecandu Narkoba Segera Wajib Lapor ke Puskesmas

Senin, 3 Januari 2011

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan peraturan baru tentang penanganan para pecandu narkotik dan obat terlarang (narkoba). Para pecandu akan diwajibkan melaporkan diri ke pusat layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) di tempat mereka tinggal.

"Kami akan berlakukan sistem wajib lapor," kata Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Gories Mere dalam paparan laporan akhir tahun BNN di hadapan wartawan.

Gories menjelaskan, aturan wa

...

Berita Lainnya