PPATK Kritik Penanganan Kasus Pencucian Uang
Senin, 3 Januari 2011
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan penegakan hukum dalam kasus pencucian uang belum optimal. Dari 1.425 laporan hasil analisis yang diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan sepanjang 2010, hanya sebagian kecil yang diproses dengan Undang-Undang Pencucian Uang.
"Hanya 37 kasus yang diproses dengan Undang-Undang Pencucian Uang," kata Kepala PPATK Yunus Husein ketika dihubungi di Jakarta kemarin. Di sisi lai
...