Kilas
Saksi Ahli Untungkan Ariel

Jumat, 31 Desember 2010

BANDUNG - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Djisman Samosir, menyatakan terdakwa kasus video porno Nazril Irham alias Ariel tak bisa dituntut pidana. Alasannya, pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, dalam Undang-Undang tentang Pornografi, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tak bisa dipakai menjerat Ariel. Menurut Djisman, Undang-Undang ITE baru berlaku p

...

Berita Lainnya