Kejaksaan Tak Akan Hentikan Kasus Yusril

"Tak sesederhana itu, Romli bebas lalu Yusril juga bebas."

Jumat, 24 Desember 2010

JAKARTA - Kejaksaan tidak akan menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari menyatakan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Kebijakan itu diambil meskipun Mahkamah Agung pada Rabu lalu mengabulkan kasasi yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum, Romli At

...

Berita Lainnya