DEPONERING BIBIT-CHANDRA
PRESIDEN IKUTI JAKSA AGUNG

"Itu kewenangan mutlak Jaksa Agung."

Rabu, 22 Desember 2010

JAKARTA --Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan pendapatnya tentang opsi deponering (pengesampingan) perkara yang membelit Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Pendapat Presiden tertuang dalam surat yang diterima Kejaksaan Agung kemarin. "Tadi baru diterima dari Sekretaris Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kantornya kemarin.

Babul menga

...

Berita Lainnya