Gamawan: Bantuan Sosial Bocor Urusan BPK

Selasa, 21 Desember 2010

JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan yang berwenang menindak pemerintah daerah yang menyelewengkan dana bantuan sosial adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, pemerintah tak melihat adanya keperluan untuk memperketat aturannya.

"Itu kan yang menemukan BPK. Jadi, BPK lagi yang menindaklanjuti ke daerah bersangkutan," ujarnya seusai pelantikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan pimpinan Komisi Yudisial di Istana Negar

...

Berita Lainnya