Hakim Arsyad Adukan Dirwan ke Polisi

"Dia whistle-blower. Jangan dipidanakan."

Sabtu, 18 Desember 2010

JAKARTA -- Hakim konstitusi Arsyad Sanusi berniat melaporkan Dirwan Mahmud ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Arsyad melaporkan calon bupati terpilih Bengkulu Selatan yang gagal dilantik itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Pencemaran, penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan kepada keluarga saya," kata Arsyad di ruang kerjanya, gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Menurut Arsyad, hingga kemarin pihaknya masih merumuskan konsep laporan. Se

...

Berita Lainnya