Peserta Pelatihan Teror Dituntut 12 Tahun

Jumat, 17 Desember 2010

JAKARTA--Empat dari lima peserta pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Aceh, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Mereka adalah Surya Achda, Hasbuddin, Deni Sulaiman, dan Rahmadi Nowo Kuncoro.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Supeno itu, jaksa Iwan Setiawan dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa dijerat dengan pasal 15 junc

...

Berita Lainnya