Peraturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Disederhanakan

Minggu, 12 Desember 2010

Jakarta -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyederhanakan penerapan tarif bea masuk dan cukai atas barang bawaan penumpang yang memasuki wilayah Indonesia. Penyederhanaan ini telah melewati kajian dengan referensi customs declaration dari negara lain, seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Mesir.

"Tidak ada perubahan, hanya penyempurnaan saja," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata kemarin. Barang bawaan tet

...

Berita Lainnya