Kejaksaan: Gayus Bisa Dikenai Pasal Suap

PPATK menyarankan pasal pencucian uang.

Kamis, 9 Desember 2010

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari mengatakan ada unsur suap pada kasus yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Karena itu, pasal suap sebenarnya bisa dipakai.

"Ada pasal suap juga, kok. Nanti, kalau sudah selesai, baru saya ngomong," ujarnya saat akan mengikuti gelar perkara kasus bekas pegawai pajak itu di kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Jakarta, kemarin.

Namun sayang, Amari enggan meneruskan keterangannya.

...

Berita Lainnya