Pengadilan Tipikor Daerah Terganjal Jaksa

Kejaksaan Agung belum menyediakan jaksa penuntut pidana korupsi.

Kamis, 9 Desember 2010

SEMARANG--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S. Rianto mengatakan, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah terganjal oleh belum adanya jaksa penuntut kasus korupsi.

Untuk mengisi kekosongan itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun Jaksa Agung lama, Hendarman Supandji, belum mau memberikan jaksa penuntut untuk Pengadilan Tipikor di daerah. Saat ini KPK kembali meminta kepada Jaksa Agung baru, Basrief Ar

...

Berita Lainnya