Gratifikasi Beri KPK Celah Tangani Gayus

KPK terus mengumpulkan data.

Senin, 6 Desember 2010

JAKARTA -- Pasal gratifikasi yang disangkakan kepolisian terhadap Gayus Halomoan Tambunan bisa menjadi celah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus penyuapan pajak itu. "Ini menandakan ketidakmampuan polisi dan ketidakmauan polisi," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, ketika dihubungi kemarin.

"Berarti unsur pengambilalihan kasus oleh KPK sudah terpenuhi," ujar Zainal lagi.

Polisi

...

Berita Lainnya