Rapat Badan Kehormatan Bisa Tak Sah

Senin, 6 Desember 2010

Jakarta -- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, rapat-rapat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terancam tak sah dan melanggar Tata Tertib Anggota DPR jika fraksinya tak terwakili dalam alat kelengkapan Dewan itu.

Berdasarkan Pasal 234 Tata Tertib Anggota DPR, ia menjelaskan, setiap rapat Badan Kehormatan harus dipimpin oleh ketua atau wakil ketua yang ditunjuk oleh Ketua BK. "Dalam Badan Kehormatan, fraksi kami mendapat

...

Berita Lainnya