Penyuap Gayus Bisa Lolos

"Dalam pasal gratifikasi, pemberi dana tidak harus dijerat."

Sabtu, 4 Desember 2010

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan tersangka mafia pajak Gayus H. Tambunan hanya akan dijerat dengan pasal gratifikasi. Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas pajak itu. "Sementara ini: gratifikasi," ujar Ito di Jakarta kemarin.

Menurut Ito, polisi tak menambahkan jerat untuk Gayus dengan pasal-pasal suap karena, "Kan (gratifikasi)

...

Berita Lainnya