Unsur Penyuapan Kasus Gayus Dinilai Cukup

"Penggunaan hanya pasal gratifikasi, berarti polisi membatasi kasus dari awal."

Sabtu, 4 Desember 2010

JAKARTA - Praktisi dan pengamat hukum menilai unsur penyuapan dalam kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan sudah cukup, yakni adanya pihak yang disuap dan pihak yang menyuap. Karena itu, mereka mempertanyakan sikap kepolisian yang hanya menjerat mantan petugas pajak tersebut dengan pasal gratifikasi.

"Itu tidak tepat. Seharusnya pasal yang digunakan adalah penyuapan," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satryo, saat di

...

Berita Lainnya