Bekas Petinggi Bank Jabar Dihukum 2,5 Tahun

Terbukti menyuap petugas pajak, tapi tak menikmati hasil korupsi.

Selasa, 30 November 2010

JAKARTA - Terdakwa bekas Kepala Divisi Akuntansi Bank Jabar, Herry Achmad Buchori, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Herry, bersama sejumlah petinggi Bank Jabar, terbukti menyuap pemeriksa pajak pada 2004.

"Suap itu untuk menurunkan nilai pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 dan 2002," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan di Pengadila

...

Berita Lainnya