Vonis Anggodo Diperberat

Sabtu, 20 November 2010

Jakarta -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa perkara korupsi Anggodo Widjojo 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menyatakan Anggodo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama (percobaan penyuapan)," kata juru

...

Berita Lainnya