Miranda Goeltom Dilarang ke Luar Negeri

Rencana penahanan 25 tersangka dirahasiakan.

Kamis, 18 November 2010

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Miranda Swaray Goeltom bepergian ke luar negeri selama setahun sejak 26 Oktober 2010, meski mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu belum dijadikan tersangka dalam dugaan suap terhadap 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.

"Kami sudah mencegah Ibu Miranda bepergian ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa lalu di Jakarta. "Untuk mempermudah pemeriksaan." Mengenai

...

Berita Lainnya