Ba'asyir Kembali Disebut di Sidang Perkara Terorisme

Jumat, 12 November 2010

JAKARTA- Hariyadi Usman, terdakwa penyumbang dana kelompok teroris, dijerat dengan lima dakwaan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, jaksa mengaitkan dia dengan Abu Bakar Ba'asyir, pemimpin Pesantren Ngruki, Surakarta, yang ditahan polisi dalam kasus terorisme.

Hariyadi didakwa menyediakan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme, antara lain untuk pelatihan ala militer di Aceh dan membeli senjata AK-47 dan M-16. Da

...

Berita Lainnya