Terdakwa Video Papua Dituntut 4 Bulan Penjara

Rabu, 10 November 2010

Jayapura - Letnan Dua Inf. Cosmos, Komandan Pos Kolome, Distrik Illu, dituntut hukuman penjara 4 bulan dipotong masa penahanan karena didakwa menyiksa warga Puncak Jaya, Papua, pada Maret silam. Adapun Prajurit Kepala Sahminan Husain Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistiono, dan Prajurit Dua Dwi Purwanto dituntut 3 bulan penjara dalam perkara yang sama.

Dalam sidang di Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, kemarin, Oditur Militer

...

Berita Lainnya