Pegawai BPK Jawa Barat Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 9 November 2010

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hermawan, empat tahun penjara karena menerima suap. "Denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata hakim Jupriadi membacakan putusannya.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Majelis hakim yakin Suharto dan Enang terbukti menerima suap dari Tjandra Utama Efendi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sebesar Rp 4

...

Berita Lainnya