Kasus Penganiayaan Warga Puncak Jaya Mulai Disidangkan

Komnas HAM didesak membentuk tim pencari fakta.

Sabtu, 6 November 2010

JAYAPURA - Empat prajurit Batalion Infanteri 753/AVT/ Nabire, yang menyiksa warga Gurage, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, mulai diadili di Pengadilan Militer III-9 Jayapura. Mereka yang diadili adalah Prajurit Kepala Syaminan Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistyono, Prajurit Dua Dwi Purwanto, dan Letnan Dua Cosmos.

Oditur militer Mayor CHK Obed Manase dan Mayor CHK Sumantri B.R. mendakwa empat prajurit itu melanggar Pasal 103 Kitab U

...

Berita Lainnya