Kasus Bibit-Chandra Kejaksaan Putuskan Deponering

KPK mengusut rekayasa kasus yang menimpa dua pemimpinnya.

Sabtu, 30 Oktober 2010

Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) untuk kasus yang membelit dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, mengatakan Kejaksaan tak melimpahkan perkara ke pengadilan karena dinilai kontraproduktif. "Kalau ia menjadi terdakwa, maka (Bibit dan Chandra) harus nonaktif dari jabatannya sebagai pimpinan di KPK,"

...

Berita Lainnya