Menteri Berjanji Perketat Aturan Outsourcing

Demo ribuan buruh menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rabu, 27 Oktober 2010

BANDUNG--Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan kementeriannya sedang menggodok peraturan untuk memperketat praktek outsourcing (alih daya). "Outsourcing hanya boleh dilakukan dengan pengetatan," kata Muhaimin di Bandung, Jawa Barat, kemarin. "Pekerja outsourcing harus memiliki jaminan kesejahteraan."

Menurut Muhaimin, peraturan yang dirancang kementeriannya memiliki semangat untuk mengurangi praktek outsourcing, alias menyerahkan pekerjaan

...

Berita Lainnya